UU-KEPAILITANPasal 294Bab IIIversi 2004
Pasal 294 Permohonan yang diajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 harus ditandatangani oleh advokat yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus, kecuali apabila diajukan oleh pengurus. BAB IV … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.