UU-KEPAILITANPasal 293Bab IIIversi 2004
Pasal 293 (1) Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.