UU-KEPAILITANPasal 287Bab IIIversi 2004
Pasal 287 Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hubungannya dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, bagi semua Kreditor yang tidak dibantah oleh Debitor, merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.