Pasal 283 (1) Debitor dan Kreditor yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar berita acara rapat diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim Pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak. (2) Jika Pengadilan membuat perbaikan berita acara rapat maka dalam putusan yang sama Pengadilan harus menentukan tanggal pengesahan perdamaian yang harus dilaksanakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang memperbaiki berita acara rapat tersebut diucapkan. (3) Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan putusan tersebut mengakibatkan putusan pernyataan pailit berdasarkan Pasal 289 menjadi batal demi hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.