Pasal 282 (1) Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat. (2) Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang bersangkutan. (3) Salinan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan rapat. (4) Salinan berita acara rapat dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma- cuma selama 8 (delapan) hari setelah tanggal disediakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.