UU-KEPAILITANPasal 279Bab IIIversi 2004
Pasal 279 (1) Pengurus berhak dalam rapat tersebut menarik kembali setiap pengakuan atau bantahan yang pernah dilakukan. (2) Kreditor yang hadir dapat membantah piutang yang oleh pengurus seluruhnya atau sebagian diakuinya. (3) Pengakuan atau bantahan yang dilakukan dalam rapat, harus dicatat dalam daftar piutang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.