Pasal 278 (1) Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang. (3) Piutang yang dimasukkan kepada pengurus sesudah lewat tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) huruf a, dengan syarat dimasukkan paling lama 2 (dua) hari sebelum diadakan rapat, harus dimuat dalam daftar piutang atas permintaan yang diajukan pada rapat tersebut, jika pengurus maupun Kreditor yang hadir, tidak mengajukan keberatan. (4) Piutang … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Piutang yang dimasukkan sesudah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dimasukkan dalam daftar tersebut. (5) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu. (6) Dalam hal diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atau dalam hal adanya perselisihan tentang ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pengawas akan memberikan penetapan setelah meminta pendapat rapat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.