UU-KEPAILITANPasal 277Bab IIIversi 2004
Pasal 277 (1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4), atas permintaan pengurus atau karena jabatannya, Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut. (2) Dalam hal terjadi penundaan pembicaraan dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.