Pasal 275 (1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. (2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut. (3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan. (4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan: a. waktu dan cara pembayaran angsuran; b. keuntungan yang mungkin diperoleh; dan c. besarnya bunga apabila diperjanjikan. Pasal 276 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.