UU-KEPAILITANPasal 274Bab IIIversi 2004
Pasal 274 (1) Suatu tagihan dengan syarat tangguh dapat dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 untuk nilai yang berlaku pada saat dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang. (2) Jika pengurus dan Kreditor tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan nilai tagihan tersebut, seluruh nilai tagihan Kreditor harus diterima secara bersyarat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.