UU-KEPAILITANPasal 273Bab IIIversi 2004
Pasal 273 (1) Piutang yang berbunga harus dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 disertai perhitungan bunga sampai dengan hari diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, dan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang. Pasal 274 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.