Pasal 269 (1) Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226. (2) Pengurus juga wajib memberitahukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat tercatat atau melalui kurir kepada semua Kreditor yang dikenal, dan pemberitahuan ini harus menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (2). (3) Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa. (4) Pengurus … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pengurus dapat mensyaratkan agar Debitor memberikan kepada mereka uang muka dalam jumlah yang ditetapkan oleh pengurus guna menutup biaya untuk pengumuman dan pemberitahuan tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.