UU-KEPAILITANPasal 268Bab IIIversi 2004
Pasal 268 (1) Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, Hakim Pengawas harus menentukan: a. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus; b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Kreditor yang dipimpin oleh Hakim Pengawas. (2) Tenggang waktu antara hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.