UU-KEPAILITANPasal 266Bab IIIversi 2004
Pasal 266 (1) Apabila rencana perdamaian tersebut tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 maka rencana tersebut diajukan sebelum hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 atau pada tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4). (2) Salinan rencana perdamaian harus segera disampaikan kepada Hakim Pengawas, pengurus, dan ahli, bila ada. Pasal 267 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.