UU-KEPAILITANPasal 264Bab IIIversi 2004
Pasal 264 Ketentuan hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pasal 213, dan Pasal 214 berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang. Bagian Kedua Perdamaian
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.