UU-KEPAILITANPasal 263Bab IIIversi 2004
Pasal 263 Imbalan jasa bagi ahli yang diangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, ditentukan oleh Hakim Pengawas dan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.