Pasal 262 (1) Dalam hal Debitor dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan dalam Bab ini maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44 harus dihitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan; b. perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor setelah diberi persetujuan oleh pengurus untuk melakukannya harus dianggap sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kurator, dan utang harta Debitor yang terjadi selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan utang harta pailit; c. kewajiban Debitor yang timbul selama jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang tanpa persetujuan oleh pengurus tidak dapat dibebankan terhadap harta Debitor, kecuali hal tersebut membawa akibat yang menguntungkan bagi harta Debitor. (2) Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang sebelumnya maka ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang berikutnya. Pasal 263 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.