UU-KEPAILITANPasal 261Bab IIIversi 2004
Pasal 261 Apabila berdasarkan salah satu ketentuan dalam Bab ini, putusan pernyataan pailit diucapkan maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.