UU-KEPAILITANPasal 259Bab IIIversi 2004
Pasal 259 (1) Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh jurusita dengan surat dinas tercatat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang Pengadilan. Pasal 260 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.