UU-KEPAILITANPasal 258Bab IIIversi 2004
Pasal 258 (1) Jika Pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal Kreditor didengar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3), Pengadilan wajib memerintahkan agar Kreditor diberitahu secara tertulis bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal tersebut. (2) Jika diperlukan, Pengadilan segera menetapkan tanggal lain untuk sidang dan dalam hal demikian Kreditor dipanggil oleh pengurus.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.