UU-KEPAILITANPasal 257Bab IIIversi 2004
Pasal 257 Putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang harus diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.