UU-KEPAILITANPasal 256Bab IIIversi 2004
Pasal 256 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.