Pasal 255 (1) Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal: a. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya; b. Debitor … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya; c. Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1); d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan- tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor; e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau f. keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya. (2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang. (3) Pemohon, Debitor, dan pengurus harus didengar pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan setelah dipanggil sebagaimana mestinya. (4) Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan tersebut dan putusan Pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak selesainya pemeriksaan. (5) Putusan Pengadilan harus memuat alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. (6) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan ketentuan pasal ini, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama. Pasal 256 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.