Pasal 253 (1) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor, setelah diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara yang belum diumumkan, untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, membebaskan pihak yang telah melakukan pembayaran terhadap harta Debitor, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak tersebut telah mengetahui adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah pengumuman, hanya membebaskan orang yang melakukan pembayaran dimaksud apabila ia dapat membuktikan bahwa meskipun telah dilakukan pengumuman menurut undang-undang akan tetapi ia tidak mungkin dapat mengetahui pengumuman dimaksud di tempat kediamannya, dengan tidak mengurangi hak pengurus untuk membuktikan sebaliknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.