Pasal 252 (1) Segera setelah diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maka Debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya. (2) Sejak … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Sejak mulai berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maka gaji dan biaya lain yang timbul dalam hubungan kerja tersebut menjadi utang harta Debitor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.