Pasal 251 (1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda, Debitor dengan persetujuan pengurus, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat. (2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan jangka waktu menurut perjanjian atau menurut kelaziman, dengan ketentuan bahwa jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari adalah cukup. (3) Dalam hal telah dibayar uang sewa di muka, perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu sewa yang telah dibayar uang muka. (4) Sejak hari putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan maka uang sewa merupakan utang harta Debitor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.