Pasal 250 (1) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 telah diperjanjikan penyerahan benda yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan sebelum penyerahan dilakukan telah diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, perjanjian menjadi hapus, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan, ia boleh mengajukan diri sebagai Kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi. (2) Dalam … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal harta dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar kerugian tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.