Pasal 249 (1) Dalam hal pada saat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada pengurus untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengurus tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai Kreditor konkuren. (4) Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, pengurus memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.