Pasal 248 (1) Orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor dari pihak ketiga sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat melakukan perjumpaan utang apabila dalam pengambilalihan utang piutang tersebut ia tidak beritikad baik. (2) Piutang atau utang yang diambil alih setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat diperjumpakan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku bagi perjumpaan utang yang diatur dalam Pasal ini. Pasal 249 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.