UU-KEPAILITANPasal 247Bab IIIversi 2004
Pasal 247 (1) Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang. (2) Piutang terhadap Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dan Pasal 275.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.