UU-KEPAILITANPasal 239Bab IIIversi 2004
Pasal 239 (1) Setiap 3 (tiga) bulan sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan pengurus wajib melaporkan keadaan harta Debitor, dan laporan tersebut harus disediakan pula di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3). (2) Jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Hakim Pengawas. Pasal 240 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.