UU-KEPAILITANPasal 237Bab IIIversi 2004
Pasal 237 (1) Dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara Pengadilan dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor. (2) Hakim Pengawas dapat juga melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap waktu selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, berdasarkan: a. prakarsa Hakim Pengawas; b. permintaan pengurus; atau c. permintaan satu atau lebih Kreditor. Pasal 238 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.