Pasal 233 (1) Apabila diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang, dan saksi tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. (2) Dalam hal saksi tidak hadir atau menolak untuk mengangkat sumpah atau memberi keterangan, berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata. (3) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor dapat menggunakan hak mereka untuk dibebaskan dari kewajiban memberi kesaksian. Pasal 234 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.