Pasal 232 (1) Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang: a. tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya; b. kutipan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kutipan putusan Pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maupun yang tetap dan perpanjangannya; c. nama Hakim Pengawas dan Pengurus yang diangkat; d. ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh Pengadilan; dan e. pengakhiran perdamaian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (3) Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.