UU-KEPAILITANPasal 231Bab IIIversi 2004
Pasal 231 (1) Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila: a. permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak Kreditor; atau b. pengangkatan tersebut dikehendaki oleh Kreditor yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui. (2) Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan mempertimbangkan saran panitia kreditor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.