UU-KEPAILITANPasal 221Bab IIversi 2004
Pasal 221 Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan harus dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. BAB III PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Bagian Kesatu Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.