UU-KEPAILITANPasal 220Bab IIversi 2004
Pasal 220 Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 tidak terbuka upaya hukum apapun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.