UU-KEPAILITANPasal 219Bab IIversi 2004
Pasal 219 Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, terlepas diajukan atau tidak diajukannya keberatan, Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.