Pasal 218 (1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan rehabilitasi diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap Kreditor yang diakui dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut, dengan memasukkan surat keberatan disertai alasan di Kepaniteraan Pengadilan dan Panitera harus memberi tanda penerimaan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 tidak dipenuhi. Pasal 219 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.