UU-KEPAILITANPasal 217Bab IIversi 2004
Pasal 217 Permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 harus diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.