UU-KEPAILITANPasal 208Bab IIversi 2004
Pasal 208 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 harus diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal. (2) Ahli waris harus dipanggil untuk didengar mengenai permohonan tersebut dengan surat juru sita. (3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan di tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal, tanpa keharusan menyebutkan nama masing-masing ahli waris, kecuali nama mereka itu dikenal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.