UU-KEPAILITANPasal 207Bab IIversi 2004
Pasal 207 Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa: a.utang … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau b. pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.