UU-KEPAILITANPasal 206Bab IIversi 2004
Pasal 206 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 tidak berlaku, sejauh piutang yang bersangkutan dibantah oleh Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131. Bagian Kesembilan Kepailitan Harta Peninggalan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.