UU-KEPAILITANPasal 205Bab IIversi 2004
Pasal 205 (1) Pengakuan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat dalam bentuk putusan yang dapat dilaksanakan, merupakan alas hak yang dapat dilaksanakan terhadap Debitor mengenai piutang yang diakui.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.