UU-KEPAILITANPasal 203Bab IIversi 2004
Pasal 203 Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagian yang tadinya dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3), jatuh kembali dalam harta pailit, atau apabila ternyata masih terdapat bagian harta pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui maka atas perintah Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar pembagian yang dahulu. Bagian … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Keadaan Hukum Debitor Setelah Berakhirnya Pemberesan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.