UU-KEPAILITANPasal 201Bab IIversi 2004
Pasal 201 Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat daftar pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, atau dalam hal telah diajukan perlawanan setelah putusan perkara perlawanan tersebut diucapkan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.