Pasal 200 (1) Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang telah diterima oleh Kreditor lain yang diakui. (2) Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka kehilangan hak tersebut terhadap hasil penjualan benda yang bersangkutan, apabila hasil tersebut dalam suatu daftar pembagian yang lebih dahulu telah diperuntukkan bagi Kreditor lainnya secara mendahulukan. Pasal 201 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.