UU-KEPAILITANPasal 199Bab IIversi 2004
Pasal 199 Dalam hal suatu benda yang di atasnya terletak hak istimewa tertentu, gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dijual, setelah kepada Kreditor yang didahulukan tersebut diberikan pembagian menurut Pasal 189 pada waktu diadakan pembagian lagi, hasil penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar paling tinggi nilai hak yang didahulukan setelah dikurangi jumlah yang telah diterima sebelumnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.