Pasal 198 (1) Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya diakui sementara, tidak diberikan selama belum ada putusan mengenai piutangnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Dalam … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau piutangnya kurang dari uang yang diperuntukkan baginya, uang yang semula diperuntukkan baginya, baik seluruh atau sebagian, menjadi keuntungan Kreditor lainnya. (3) Jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk didahulukan dibantah, melebihi prosentase bagian yang wajib dibayarkan kepada kreditor konkuren, bagian tersebut untuk sementara wajib dicadangkan sampai ada putusan mengenai hak untuk didahulukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.