Pasal 196 (1) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi. (2) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. (3) Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat memanggil Kurator atau Kreditor untuk didengar. (4) Karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, tanpa ada yang mengajukan perlawanan atau perlawanan telah diputus oleh Pengadilan maka daftar pembagian menjadi mengikat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.